adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan lender merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah financial institution yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.Pengertian Lender Menurut UU No.10 Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan